Klapanunggal, Bogor – Kepolisian Sektor Klapanunggal, Sabtu (28/03/2020)
Klapanunggal – Bogor, Polsek Klapanunggal – Polres Bogor, warga Gunung Sungging Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor dalam Kasus Penggelapan speedometer dan Ban Truck.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Andry Fran Ferdyawan mengatakan, tersangka berinisial GSW (28) ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Gunung Sungging Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. “Pelaku ditangkap tadi malam, sekitar pukul 22.00 Wib disebuah rumah yang beralamatkan di Gunung Sungging Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi”, Jumat (27/3/2020).
GSW (28) telah melakukan Penggelapan berupa 1 (satu) buah speedometer dan 1 (satu) buah ban Kendaraan Truck Tronton Tangki Izusu Giga dengan No.Pol.: L-8167-UK Pada Hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 14.00 Wib, di tempat Parkiran Truck Kp. Bantarkopo Rt. 012/004 Desa Bantarjati Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, sesuai dengan adanya laporan Polisi yang kita terima pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 kemarin.

Lebih lanjut, Kapolsek Klapanunggal AKP Andry Fran Ferdyawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di Gunung Sungging Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya“, ujar Kapolsek Klapanunggal.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Klapanunggal dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkasnya.
(admin_Klapanunggal)