
POLRES BOGOR – Kepolisian Resor Bogor Sektor Ciampea memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Baru kemarin pemberian surat teguran diberlakukan kepada pelanggar PSBB,” kata Kapolsek Ciampea, Kompol A. Agung Raka, S.H., Sabtu, 18 April 2020.
Menurut Kapolsek, banyak masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai dan setelah beberapa jam dibuang. Mereka menyatakan tidak mampu membeli masker dalam situasi saat ini.
Pelanggar PSBB tersebut, kata Kapolsek, mendapat teguran dan menandatangani pernyataan yang tertuang dalam surat untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Pengguna juga kami ingatkan untuk wajib menggunakan masker saat berkendaraan di luar ruangan,” katanya.
Di beberapa titik pemeriksaan atau check point, tutur dia, terkadang ada donatur yang membagikan masker kepada pengguna kendaraan. Langkah ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum memiliki masker sehingga bisa terhindar dari pelanggaran PSBB.
Tujuan dari surat teguran untuk memberi efek jera sekaligus sebagai basis data bagi aparat kepolisian untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB. “Jadi bukan surat tilang, ini surat teguran. Yang melanggar kita tegur, bukan ditilang,” kata Kapolsek.
(admin Ciampea).