Citeureup – Bogor, Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pelaksanaan Maklumat Kapolri perihal larangan mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. (10/04/20)

Pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020 pagi diadakan pertemuan antara warga masyarakat Desa Gunungsari untuk diberikan himbauan dan pemahaman terkait adanya Pro Kontra dan kontro versi perihal adanya larangan pelaksanaan shalat Jum’at, maka pihak Polsek Citeureup Polres Bogor yang diwakilkan oleh BRIGADIR GUNTUR PRAMONO, SE selaku Bhabinkamtibmas bersama dengan SERDA JUNED selaku Bhabinsa Desa Gunungsari serta KH. HASAN BASRI perwakilan dari MUI Kecamatan Citeureup dan KH. AHMAD ABDUL KARIM perwakilan dari MUI Desa Gunungsari memberikan pemahaman perihal anjuran untuk sementara tidak melaksanakan shalat Jum’at berjamaah di Masjid, namun tetap melaksanakan shalat dzuhur dirumah masing-masing, untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona yang saat ini terus semakin berkembang dilingkungan masyarakat jumlah penderitanya.

Bertempat di Mushola Perum Harmony BRIGADIR GUNTUR PRAMONO, SE memberikan himbauan dan pemahaman pada saat pertemuan untuk menyelesaikan adanya permasalahan terkait tidak dilaksanakannya shalat jum’at berjama’ah yang digantikan dengan shalat dzuhur dirumah masing-masing, karena dengan diadakannya shalat jum’at berjama’ah yang dapat mengumpulkan banyak orang dapat menjadi penyebab terjadinya penyebaran virus corona atau COVID-19, karena tidak ada yang dapat mengetahui dengan kasat mata jika seseorang yang membawa virus corona yang dapat menulari dan terpapar oleh virus tersebut.
(Admin Citeureup).