Cileungsi,Polres Bogor-Polsek CIleungsi, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Angin, Aipda Dudung pada pukul 09.00 wib-selesai, di Kp. Pasirangin rt 01 rw 01, Desa Pasir angin, Kecamatan Cileungsi,Kab.Bogor pada hari Selasa (08/04/2020).
Adapun Maksud dan tujuan yang di harapkan adalah dengan himbauan tentang yang diberikan oleh bhabinkamtibmas, untuk memutus mata rantai virus corona, yaitu membatasi jarak diri dengan orang lain (Sosial Distancing) dan untuk yang tidak berkepentingan membubarkan diri dan kembali ke rumah, gunakan masker bila keluar rumah dan dalam kondisi mendesak, tidak bersalaman, tidak bepergian ke luar kota/negeri.
“Bagaimana pak bila saya ada keperluan, apa harus lapor ke Polisi?” tanya warga
“Tidak perlu melaporkan,bapak, dalam anjuran Pemerintah keperluan mendesak boleh keluar rumah, tapi gunakan masker, tetap jaga jarak minimal 1 meter, jangan bersalamam” tutur Aipda Dudung menjelaskan dengan teang dan tetap humanis agar pesaan Kamtibmas sampai dan dapat dipahami oleh warga keseluruhan, sehingga dapat memutur rantai penyebaran penularan Virus Covid 19/corona(Admin-Cileungsi).