
Jajaran Kepolisian Sektor Rumpin Polres Bogor, bekerjasama dengan Koramil 2112 Rumpin. Lakukan Patroli di wilayah hukumnya. Rabu malam (25/03/2020).
Kegiatan Patroli bersama pada Rabu malam di mulai pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai. Dimana Patroli bersama ini menindak lanjuti “MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA”, Tentang “KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 “. Dimana di atur dalam undang-undang dan pasal, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidanya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1)
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau Meng-gagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan Ribu Rupiah. Dan
Pasal 218 KUHP
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan Ribu Rupiah”.
Merujuk Kepada Maklumat maka Jajaran Polsek Rumpin bersama Koramil Rumpin. Giat Patroli bersama untuk menghimbau dan membubarkan masyarakat yang berkumpul, dalam rangka Pencegahan peyebaran Virus Covid-19 (Corona) di wilayah hukum Polsek Rumpin. Rute Patroli/Lokasi Patroli di JL. Raya Prada Samlawi dan JL. Raya Cicangkal/Cisauk Tangerang.
Kompol Asep Supriadi S.H. (Kapolsek), mengatakan Kegiatan ini untuk memastikan di wilayah Hukum Polsek Rumpin dalam keadaan aman dan kondusif. Dan juga tidak henti-hentinya Kami Jajaran Polsek Rumpin menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan jangan panik, terkait Penyebaran Virus Covid-19. Dan biasakan hidup sehat.” Ucapnya*

Tim Patroli Gabung di pimpin oleh Panit I Lantas Ipda Z. Mukhlis ( Pawas ) dan 2 Personil sabhara polsek rumpin (Aiptu Esi,Brigadir Iwan a) serta 1 personil koramil rumpin dan 2 personil Pol PP Kecamatan Rumpin,
(Admin_rumpin)