PSBB Kabupaten Bogor, Polwan Polsek Citeureup Berikan Masker Untuk Pengguna Jalan.

0
216

Citeureup – Bogor, Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor melakukan kegiatan PSBB Kabupaten Bogor di hari pertama pelaksanaan kegiatan diwilayah Hukum Citeureup bersama dengan instansi TNI, Dishub dan Satpol PP Kecamatan Citeureup. (15/04/20).

Personil Polwan Polsek Citeureup Polres Bogor memberikan dan memasangkan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

Bertempat di jalan Mayor Oking Citeureup Kabupaten Bogor personil Polwan Polsek Citeureup memberikan dan memasangkan masker kepada pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker disaat bepergian keluar rumah, anjuran dan himbauan dari pemerintah terkait dengan Social dan Pshycal Distance untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang saat ini masih menjadi wabah dunia dan berkembang di Indonesia.

Personil Polwan Polsek Citeureup Polres Bogor memberikan dan memasangkan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

Dengan pemberlakuan PSBB diwilayah Kabupaten Bogor Pada hari ini Rabu (15/04/20) yang dilaksanakan serentak di wilayah Kabupaten Bogor sampai dengan 14 hari ke depan, Kecamatan Citeureup sebagai salah satu zona merah dari 11 Kecamatan yang masuk dalam daftar zona merah Kabupaten Bogor setelah ditemukan Pasien Positif penderita virus Corona atau COVID-19 maka pihak Kepolisian bersama dengan instansi TNI, Dishub dan Satpol PP Kecamatan Citeureup bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor dan mobil serta angkutan umum yang tidak mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak posisi duduk antara satu dengan lainnya memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan memberikan himbauan serta memberikan masker dan membantu untuk menggunakan masker dalam mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 diwilayah Citeureup.

(Admin Citeureup).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini