
Sukamakmur- Pelaksanaan ketetapan pemerintah dengan lakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dilakukan di desa sukaharja pada rabu pagi (15/04/20).
Pelaksanaan tersebut di hadiri oleh Muspika kecamatan sukamakmur, perangkat desa,dinas kesehatan,Umkm kecamatan sukamakmur dan dinas perhubungan kab bogor.

PSBB yang dilakukan pada hari pertama yakni himbauan dan sosialisasi untuk tidak keluar rumah dan tidak keluar masuk wilayah kecamatan sukamakmur.
Pengecekan suhu tubuh dan pemberian masker kepada pengendara pun dilakukan oleh petugas satgas covid 19 dan umkm kecamatan sukamakmur.

Kapolsek Sukamakmur polres bogor Iptu Isep Sukana SE,SH menegaskan kegiatan PSBB yang dilakukan harus dengan cara yang humanis.
Kegiatan PSBB dilakukan selama 14 hari secara serentak di seluruh wilayah kab bogor guna mencegah dan memutus tali penyebaran virus covid 19 dimana sekarang ini kab bogor termasuk zona merah penyebaran pandemi tersebut.