Polsek Citeureup Polres Bogor Rutin Laksanakan Rajia Warung Penjual Miras Tak Berijin.

0
59
BRIGADIR DENI SAPUTRA pada saat melakukan rajia terhadap penjual miras

Citeureup – Bogor, Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor secara rutin terus melakukan rajia terhadap warung yang menjual miras (minuman keras) yang tidak memiliki ijin yang sah, dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas dilingkungan warga masyarakat. (21/03/20).

BRIGADIR DENI SAPUTRA Pada saat melakukan pengecekan terhadap warung jamu yang diduga menjual miras (minuman keras) yang tidak memiliki ijin.

Untuk mewujudkan situasi aman dan nyaman dilingkungan warga masyarakat, pihak Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor secara rutin melaksanakan rajia terhadap warung yang menjual miras yang tidak memiliki ijin yang sah untuk menciptakan Kamtibmas dilingkungan warga masyarakat.

BRIPKA RUDIYANA pada saat rajia penjual miras yang tidak memiliki ijin yang sah diwilayah hukum Citeureup

Dengan banyak nya pengaduan warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual yang secara diam-diam menjual miras kepada para pemuda diwilayah Hukum Citeureup, maka Polsek Citeureup Polres Bogor secara rutin dan terus menerus melakukan rajia terhadap penjual miras nakal yang masih saja berjualan.

(Admin Citeureup).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini