Ciawi – Bogor Polsek Ciawi Polres Bogor melaksanakan kegiatan rutin KRYD dengan sasaran miras ataupun miras oplosan (11/08/2020).
Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban maka jajaran Polsek Ciawi Polres Bogor dengan rutin setiap malam melaksanakn operasi KRYD terhadap penyakit masyarakat atau Pekat antara lain Miras atau oplosan dengan sasaran warung jamu yang di salah gunakan untuk menjual miras atau oplosan.
Adapun hasilnya yang didapat dalam pelaksanaan ini adalah temukan warung atau kios jamu milik Sdr Yogi (27) yang beralamat Jalan Raya Sukabumi Ciawi kedapatan menjual 3 Botol Miras dengan merk Anggur merah, kemudian dilakukan penyitaan terhadap miras tersebut guna dilakukan pemusnahan serta di buatkan surat penyataan untuk tidak menjual miras di warung atau kios jamu miliknya.
Ditempat terpisah Kapolsek Ciawi Kompol Drs Sahroni Kuswandi MH menghimbau kepada masyarakat ” Polsek Ciawi Polres Bogor tidak akan segan segan menindak tegas warung atau kios jamu yang menyalah gunakan jualannya dengan menjual miras atau oplosan guna tercapainya Kantibmas di masyarakat (admin Ciawi).