Polsek Ciampea Polres Bogor Beri Surat Teguran Tertulis kepada Pelanggar PSBB

0
72
Polsek Ciampea Polres Bogor Beri Surat Teguran Tertulis kepada Pelanggar PSBB
pemberian surat teguran PSBB Polsek Ciampea (18/4/2020).

POLRES BOGOR – Kabupaten Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona. PSBB itu berlaku selama 14 hari mulai 15 April hingga 29 April 2020.

Selain itu, Bupati Bogor Ade Yasin sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan virus corona. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas dari TNI-Polri. Dalam hari ke empat PSBB itu, Polsek Ciampea bersama instansi terkait lain seperti TNI memutuskan memeriksa sejumlah titik pengawasan pengendara bermotor dan mobil selama PSBB.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.IK, M.Pict, M.ISS. melalui Kapolsek Ciampea Kompol A. Agung Raka, S.H. menuturkan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar Perbup PSBB, langsung diberikan teguran tertulis. Selain itu mereka juga akan diberikan masker gratis.

“Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19” tambahnya.

Teguran tertulis bukan merupakan penilangan. Teguran tertulis diberikan agar warga ke depan lebih patuh sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran selama PSBB.“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat.

“Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kab Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” tutupnya.
(admin Ciampea).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini