
Polsek Cibungbulang – Polres Bogor. Penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.00 Wib hingga 14 hari kedepan untuk wilayah Bodebek. Aturan PSBB di Kab. Bogor tidak berbeda jauh dengan yang diberlakukan di DKI Jakarta.
Tujuan PSBB itu sendiri untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa personel tim gabungan dari Polsek Ciampea, Polsek Cibungbulang dan petugas dari instansi lainnya yang dilibatkan di Posko Check Point PSBB Kecamatan Ciampea sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang melintas di jalan raya Ciampea, Rabu (15/04/2020).
Di hari pertama ini, tampaknya nyaris tak ada perubahan pada aktivitas warga yang masih hilir mudik seperti di hari-hari biasanya, serta masih ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan. Dan oleh karena itu, petugas langsung memberikan teguran dan memberikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Untuk saat ini pihaknya masih harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya jika tidak menggunakan masker.