Pelayanan SPKT Polsek Ciomas

0
372

Ciomas, Fungsi Kepolisian SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ciomas, Desa Ciapus, Kec. Ciomas
Polsek Ciomas (16/03/2020)

SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP ).
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP).
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Sehubungan dengan Tugas Pokok Polri sebagai pelayan masyarakat, pada hari Senin tgl 16 Maret 2020 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di Ruang SPKT Polsek Ciomas, dan Unit I SPKT A.n Bripka Rangga Skripsiana, SH  telah memberikan pelayanan terhadap masyarakat berupa penerimaan Laporan Kehilangan 2 Buku Nikah no. 479/68/V/2004 tgl 29 Mei 2004 atas nama pelapor Sdr. Anda, umur 41 tahun, alamat Kp. Garasi RT. 01/08 Desa Pagelaran Kec. Ciomas.

“Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT tidak ada  memungut biaya (gratis)”. Ujar Bripka Rangga Skripsiana, SH selaku KA SPKT 1. (Admin Ciomas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini