
Polres Bogor – Polsek Cibungbulang. Setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Kota/ Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota/ Kabupaten Bekasi (wilayah Bodebek) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), Polsek Cibungbulang mulai mengelar operasi Yustisi sejak hari Kamis tanggal 10 September 2020.
Kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan serentak dilakukan seluruh jajaran Polda Jabar.
Polsek Cibungbulang mengelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan ini disekitaran jalan lintas Kabupaten Bogor di Desa Situ Ilir Kecamatan Cibungbulang Kab. Bogor. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga jam tersebut berhasil menindak 30 pelanggar protokol kesehatan.
“Giat penegakan pendisplinan protokol kesehatan hari ini di Desa Situ Ilir Kec. Cibungbulang, ada 30 orang yang terjaring,” ungkap Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat, S.H.,”, Selasa 15 September 2020 pagi.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kapolsek Cibungbulang bersama Camat Cibungbulang dan Danramil Cibungbulang dengan melibatkan personil Polsek Cibungbulang, personil Koramil Cibungbulang, Satpol PP dan Karang Taruna. Dimana para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan sanksi oleh petugas di lapangan.
“Dari 30 pelanggar, diberikan sanksi teguran sebanyak 14, sanksi sosial sebanyak 9, dan sanksi fisik sebanyak 7,” terang Kompol Ade Yusuf Hidayat.
Sanksi teguran yang diberikan dalam bentuk meminta pelanggar untuk membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya, serta membersihkan sampah disekitaran tempat operasi. Selain itu juga petugas memberikan edukasi agar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga pelanggar bisa menerima penjelasan dan sanksi yang diberikan. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa lebih baik lagi.