Operasi Yustisi Stasioner (TP3KC) dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

0
83

Klapanunggal-Bogor. Kepolisian Sektor Klapanunggal Polres Bogor. Personil Gabungan Polsek Klapanunggal, Koramil, Satpol PP dan Linmas Laksanakan Operasi Yustisi ‘Tim Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’ (TP3KC) Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Gerakan Bogor Bermasker serta Sosialisasi 3M terkait Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19, yang bertempat di Obyek Wisata Mata Air Sodong Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Sabtu (26/09/2020).

Sesuai (Inpres No. 6 Th 2020) TMT 14 Sept 2020 s/d 27 Sept 2020, dan Keputusan Bupati Nomor : 443/432/Kpts/Per-UU/2020, (Perbup No. 60 Th 2020), tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat yang Sehat, Aman dan Produktif.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama muspika yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Klapanunggal Ipda Wardi, S.H. didampingi Kasi Trantib Bpk. Atma Yasa, Kepala Desa Ligarmukti Bpk. Samin, yang dihadiri oleh personil Polsek, Koramil, Satpol PP serta dibantu unsur terkait lainya, yang berjumlah 19 orang.

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam bentuk Mobile dan Stasioner dilaksanakan secara gabungan, dengan mengedepankan Satpol PP serta diback-up oleh TNI-Polri, dengan sasaran operasi fokus pada penggunaan masker.

Personil gabungan Polsek Klapanunggal, Koramil, Satpol PP serta unsur terkait lainya, terus melaksanakan pengetatan terhadap orang keluar masuk diwilayah kecamatan klapanunggal dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan secara humanis, tegas dan terukur, berupa memberikan peneguran dan sanksi sosial/fisik serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, membaca teks pancasila dan melakukan bersih-bersih bagi masyarakat/pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, serta memberikan masker dan menghimbau untuk segera kembali kerumah masing-masing apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Selain itu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu disiplin dengan melaksanakan Protokol Kesehatan dan mematuhi Program 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

Adapun hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin tersebut yaitu masih ditemukan sebagian warga yang tidak menggunakan masker. Pemberian teguran 57 orang, sanksi sosial 23 orang, sanksi fisik 3 orang dan pemberian masker gratis kepada pelanggar sebanyak 11 orang.

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang dilakukan bersama muspika tersebut adalah upaya Kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Polres Bogor.

(Admin_Klapanunggal).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini