
POLRES BOGOR – Anggota Polsek Ciampea bersama Anggota Koramil 2114 Ciampea dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciampea menggelar razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, terutama saat beraktivitas diluar rumah.
Kegiatan razia gabungan Ops Yustisi dilaksankan di Jln. Raya Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (27/9/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.IK, M.Pict, M.ISS. melalui Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, S.H., S.I.K. mengatakan, “Ini merupakan perintah pimpinan harus mendukung untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

“Dalam giat tersebut sebanyak 20 orang pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring Ops Yustisi. kemudian para pelanggar semuanya diberikan teguran dan edukasi. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya wilayah hukum Polsek Ciampea,” ujarnya.
Sambungnya, adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan kemudian di catat identitasnya dan menulis perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar protokol Kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu selain merazia penggunaan masker, anggota gabungan juga membagikan masker sebanyak 30 lembar masker kepada pelanggar.

“Dengan rutin digelarnya kegiatan ini Kapolsek berharap masyarakat lebih disiplin dan benar-benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” pungkas AKP Andri Alam Wijaya, S.H., S.I.K.
(admin Ciampea).