Kasat Reskrim Polres Bogor kembali ungkap Pelaku penyebar HOAX asal Babakan Madang

0
60
POLRES BOGOR-TRIBRATA NEWS
https://ww.tribratanews-resbogor.jabar.polri.go.id

Cibinong, Polres Bogor-Satuan Reserse Kriminal kembali mengungkap pelaku penyebaran Hoax di daerah Babakan Madang Kabupaten Bogor (03/04/2020).

Seorang tersangka dengan insial RD, usia 48 tahun warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Propinsi  Banten.

Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, S.I.K., M.H memimpin langsung penangkapan tersangka yang dilakukan pada hari Jumat (03/04). “Kami bersama tim menangkap Tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten, dan kami kenakan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana”, tutur Kasat Reskrim Polres Bogor.

Diketahui bahwa Pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 yang dikenakan terhadap tersangka RD ini, memiliki ancaman pidana penjara diatas 3 tahun.

Tentunya penangkapan pelaku penyebar HOAX ini berdasarkan hasil kerja keras dan sinergitas para anggota Sat Reskrim Polres Bogor melalui kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemic Covid-19 ini. Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita HOAX di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan “ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DIKENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER”. (BAP).

Berita Hoax yang disebarkan oleh Tersangka RD asal Babakan Madang Kabupaten Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini