
Megamendung, Bogor-Kepolisian Sektor Megamendung, Polres Bogor, Polsek Megamendung Polres Bogor melakukan patroli sambil memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang masih melakukan aktifitas di luar rumah. Patroli ini dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 202, perihal Kepatuhan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), Selasa (24/03) sekitar jam 22.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Megamendung AKP H. Budi Santoso, S.Pd, SH, MH, MM ini, melibatkan 6 (enam) orang personil Polsek. Dalam patroli tersebut, jajaran Polsek Megamendung melakukan himbauan kepada warga masyarakat di sekitar jalan utama Cikopo Selatan (alternatip Puncak).
Kapolsek dalam himbauannya menyampaikan, kepada warga Megamendung untuk tidak melakukan kegiatan sosial masyarakat yang mengundang orang banyak, baik di tempat umum maupun di rumah sendiri. Kegiatan sosial masyarakat yang mengumpulkan orang banyak tersebut antara lain, acara keagamaan, seminar, loka karya, konser musik, pekan raya, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa dan pawai.
Kapolsek Megamendung juga menerangkan, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat di hindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, diharuskan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolsek AKP H. Budi Santoso juga menegaskan, untuk tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, serta menyebarkan berita Hoak yang tidak jelas sumbernya yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.
(Admin-Megamendung)