Cileungsi,Polres Bogor-Polsek Cileungsi,Kanit Reskrim AKP Denden, mewakili Kapolsek Cileungsi dan melakukan Pemdampingan Bhabinkamtibmas Desa Dayeuh melakukan Pertemuan/medias oleh Sdr.Pulan dengan perwakilan dari Perumahan Venezia di Kantor Desa Dayeuh,Kecamatan Cileungsi kab.Bogor pada hari Minggu(29/03/2020).
Adapun kegiatan awalnya bermula di malam Minggu ditemukan Portal rusak oleh seseorang yang tidak tahu maksud dan tujuannya,sehingga perwakilan warga melaporkan ke Pihak Polsek Cileungsi, selanjutnya Piket fungsi Reskrim saat itu dengan Sigap dan tanggap langsung menuju ke TKP dan diduga diketahui pelaku pengrusakkan Portal tersebut ada warga perumahan atas , sehingga disepakati keesokan harinya untuk dilakukan Mediasi di kantor Desa Dayeuh.
Di kantor Desa Dayeuh, telah berkumpul dari kedua belah Pihak.di ketua oleh Pihak Desa dan disaksikan oleh Kanit Reskrim bahwa kedua belah pihak mengharapkan permasalahan tersebut tidak perlu dilanjutkan sampai proses hukum/Polsek Cileungsi, dan kedua belah pihak melakukan perdamaian dan menerima permasalahan ini dengan masing-masing konsekwensi.
“Atas dasar Praduga tak bersalah dan Supremasi Hukum, Kami dari Polsek Cileungsi memberi dan menyerahkan permasalahan segala hal ihwal tersebut diatas dengan musyawarah dan mufakat, dan apabila permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya bahkan pelaku/warga atas,melakukan hal yang sama, kami akan Proses sesuai aturan yang berlaku” tegas Kanit Reskrim kepada kedua belah pihak yang sedang bersiteru.
Kesepakan berakhir dan seluruh warga dari kedua belah pihak membubarkan diri, dan harapan dari Pihak Polsek Cileungsi, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, warga tetap kompak dalam menjaga keamanan masing-masing perumahan, jangan main hakim sendiri , tegakkan supremasi hukum dan menghargai hukum setinggi-tingginya”Himbau Kanit Reskrim(Admin-Cileungsi).