Kemang, Kepolisian Sektor Kemang-Bogor, Polres Bogor, Polsek Kemang menerapkan sejumlah aturan dalam penerapan PSBB di Pos Pondok Udik Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor. Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kec. Kemang, Polsek Kemang memiliki sejumlah catatan yang mereka laksanakan selama penerapan kebijakan pada hari Kamis (30/04/2020)
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Kecamatan Kemang. Dengan kekuatan personil gabungan, kegiatan di pimpin langsung Iptu Lukito Ratno Anggota Polsek Kemang Polres Bogor. Iptu Lukito Ratno menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan cara memberikan himbauan kepada pengguna jalan yang berlokasi di Pos Pondok Udik Desa Pondok Udik Kec. Kemang Kab. Bogor.
“Pengendara sepeda motor wajib menggunakan perlengkapan dalam berkendara serta menggunakan masker dan tidak boleh berboncengan. Untuk pengguna mobil hanya di perbolehkan membawa dua penumpang dengan posisi duduk masing-masing satu orang pada setiap baris kursi dan wajib menggunakan masker. Lalu, untuk kendaraan angkutan umum, Sopir dan penumpang wajib menggunakan masker dan hanya di perbolehkan membawa penumpang setengah jumlah kapasitas kursi serta memberikan masker kepada pengguna jalan dan mengecek suhu tubuh dengan menggunakan ThermoGun,” Jelas Iptu Lukito Ratno.
(Admin Kemang)