Citeureup – Bogor, Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor mendukung penuh keputusan pemerintah dan maklumat Kapolri perihal pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19)(24/03/20).

Maklumat Kapolri salah satunya yang berisi larangan untuk mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak yang diadakan ditempat umum ataupun dilingkungan sendiri, contohnya seperti acara resepsi pernikahan.

Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan pada saat akan mengurus perijinan untuk mengadakan acara resepsi pernikahan dikantor Desa Citeureup Kabupaten Bogor diberikan pemahaman oleh AIPTU SYAHRIANTO selaku Bhabinkamtibmas Desa Citeureup perihal keputusan pemerintah pusat dan maklumat Kapolri perihal pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang saat ini semakin meluas penyeberannya.

AIPTU SYAHRIANTO menyampaikan kepada warga masyarakat yang akan mengadakan acara “agar resepsi pernikahan untuk sementara waktu ditunda dulu, sampai dengan menunggu hasil evaluasi terhadap penanganan Virus Corona yang saat ini semakin meluas penyebarannya”. Mengingat karena tidak ada yang tahu siapa yang telah terjangkit virus Corona dan dapat terpapar oleh virus tersebut, maka lebih baik mencegah dari pada menyesal jika sudah terinfeksi virus Corona karena tidak mematuhi keputusan pemerintah.
(Admin Citeureup).