Bogor Bermasker Cegah Covid-19 Sektor-RumpinPolresBogor

0
87
Sesuai (Inpres No. 6 Th 2020) TMT 14 Sept 2020 s/d 27 Sept 2020, dan (Perbup No. 60 Th 2020). Keputusan Bupati Nomor : 443/432/Kpts/Per-UU/2020, tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat yang Sehat, Aman dan Produktif.

Rumpin-Bogor. Kepolisian Sektor Rumpin Polres Bogor. Personil Gabungan Polsek Rumpin, Koramil dan Satpol PP berikut unsur terkait lainnya, melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Gerakan Bogor Bermasker serta Sosialisasi 3M terkait Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19, yang bertempat di Jl. Nyungcung Pasar Nyungcung Desa kampung sawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kamis (18/09/2020).

Sesuai (Inpres No. 6 Th 2020) TMT 14 Sept 2020 s/d 27 Sept 2020, dan (Perbup No. 60 Th 2020). Keputusan Bupati Nomor : 443/432/Kpts/Per-UU/2020, tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat yang Sehat, Aman dan Produktif.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan bersama muspika yang dipimpin Kapolsek Rumpin dan didampingi Sekcam , Kepala Desa Kampung sawah yang dihadiri oleh para Kanit dan personil Polsek, Koramil, Satpol PP serta dibantu unsur terkait lainya, yang berjumlah 30 (Tiga Puluh ) orang.

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam bentuk Mobile dan Stasioner dilaksanakan secara gabungan, dengan mengedepankan Satpol PP serta diback-up oleh TNI-Polri, dengan sasaran operasi fokus pada penggunaan masker

Personil gabungan Polsek RUMPIN, Koramil, Satpol PP serta unsur terkait lainya, terus melaksanakan pengetatan terhadap orang keluar masuk diwilayah kecamatan RUMPIN dengan melakukan Penegakan disiplin protokol kesehatan secara humanis, tegas dan terukur, berupa memberikan peneguran dan sanksi sosial/fisik serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, membaca teks pancasila dan melakukan bersih-bersih bagi masyarakat atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, serta memberikan masker dan menghimbau untuk segera kembali kerumah masing-masing apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Selain itu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu disiplin dengan melaksanakan Protokol Kesehatan dan mematuhi Program 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

Adapun hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin tersebut yaitu pemberian teguran 106 orang, sanksi sosial 23 orang, sanksi fisik 3 orang dan pemberian masker gratis kepada pelanggar sebanyak 32 orang.

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang dilakukan bersama muspika tersebut adalah upaya Kepolisian untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Rumpin Polres Bogor.

(Admin_Rumpin).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini