
Nanggung– Bogor, Polsek Nanggung – Polres Bogor. Bhabinkamtibmas Desa kalongliud Polsek Nanggung melaksanakan penempelan stiker informasi tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Virus Corona Covid 19. Rabu (01/04/2020).
Kebijakan tersebut dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Segala bentuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa dan memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
“Bhabinkamtibmas Brigadir Dodi yuda menjelaskan pencegahan virus ini dapat dilakukan dengan menjaga pola hidup sehat, kebersihan rumah dan lingkungan, cara mencuci tangan yang benar serta melakukan cek kondisi kesehatan apabila merasa kurang sehat dan menggunakan masker dan jangan lupa Berbanyak Berdoa kepada Allah SWT (Admin Nanggung)