
Cileungsi-Polres Bogor, sekira jam 22.00 wib, Bhabinkamtibmas desa Limusnunggal Aiptu Endang M telah menyelesaikan problem solving terkait kesalahpahaman dan disertai penganiayaan antara sdr. Tediana dan sdr. Subur dan diselesaikan dengan musyawarah yg terjadi di kp Limusnunggal rt.01 rw.003 desa limusnunggal kec.cileungsi kab.bogor, pada hari Senin(26/10/2020).
dengan hasil musyawarah dituangkan di surat pernyataan terlampir (Admin-Cileungsi).