Cileungsi-Polres Bogor, pada pkl.16.00 wib, Bhabinkamtibmas Ds.Cipeucang Aipda Aep Saepul Bahri melaksanakan giat Problem Solving perihal saluran pembuangan air dari ponpes alhasaniyyah ( pihak Kedua) yang melewati tanah wakaf warga ( pihak pertama) di Kp.Cipeucang Rt.04/02 Ds.Cipeucang Ke.Cileungsi Kab.Bogor, pada hari Jum’at (17/07/2020).
Pihak Pertama
Nama : Hj. Ati
Umur : 75 th
Agama : Islam
Pekerjaan : mengurus rumah tangga
Alamat : Kp.Cipeucang Rt.04/02 Ds.Cipeucang Kec.Cileungsi Kab.Bogor
Pihak Kedua
Nama : Ustd Ridwan Hasanuddin
Ttl : Bogor, 07-07-1967
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengelola Ponpes Al-Hasaniyyah
Alamat : Kp.Cipeucang Rt.04/02 Ds.Cipeucang Kec.Cileungsi Kab.Bogor.
Dihadiri :
- Bpk Gopur Atmaja ( Kades Cipeucang)
- Aipda Aep Saepul B ( Binmas Ds.Cipeucang)
- Bpk H.Abdul Rosid ( Kadus 02)
- Bpk Edy ( Ketua Rw.02)
- Bpk Asep ( Ketua Rt.04)
- Perwakilan dari kedua belah pihak berjumlah 7 orang.
Upaya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas :
1 mempertemukan kedua belah pihak antara pihak-I dan pihak-II di Kantor Desa Cipeucang Kp.Tengah Rt.07/04 Ds.Cipeucang Kec.Cileungsi Kab.Bogor.
- Kesepakatan yang di dapatkan :
- pihak-II hanya akan membuang air mandi dan air bersih ke saluran pipa tsb.
- pihak-II tidak akan membuang air tinja ke saluran pipa tsb.
- pihak-II akan memindahkan pipa saluran yg sdh ada ke perbatasan tanah wakaf.
- kedua belah pihak sepakat tidak akan mempermasalahkan mengenai saluran pembuangan air dari pondok pesantren alhasaniyyah ke aliran sungai cibarengkok.
- Pembuatan surat pernyataan, di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.
- kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan dan tidak akan menuntut di kemudian hari.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melanjutkan tugas rutinnya dengan Harkamtibmas di desa Binaannya guna cipta kondisi kondusif(Admin-Cileungsi).