
Parung Bogor-Kepolisian Sektor Parung Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Kuripan Aiptu Jajang Sutrisman bersama dengan Muspika Kecamatan Ciseeng mendampingi Penyitaan Aset dan Pemasangan Plang Penyitaan Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang berada di Wilayah Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Senin(23/03/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Jiwasraya (Persero) sebagaimana yang telah di tetapkan dalam surat penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2020/PN.Cbi tgl 09 Maret 2020.
Kegiatan penyitaan dan pemasangan Plang penyitaan dengan objek lahan sebanyak 11 Titik lokasi atas nama PT Smart Reksa Karisma yang berlokasi di Desa Kuripan Kec Ciseeng Kabupten Bogor.

Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bejumlah 18 Personil dipimpin oleh Kasi Pidsus Bpk Bambang Winarno, SH. MH. Sebanyak empat personil dari BPN Kabupaten Bogor, dua Personil Anggota Polsek Parung, lima Personil Satpol PP Kec Ciseeng, didampingi oleh Kades Kuripan Ibu Siti Aswat Narulita.
Kapolsek Parung, Kompol Puji Astono menuturkan “sesuai surat yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-38/M.2.18/Fd.1/03/2020, perihal bantuan pengamanan, maka kegiatan penyitaan ini perlu kita dampingi untuk mencegah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan di lapangan.”