Bhabinkamtibmas Desa Cileungsi Kidul lakukan Problem Solving

0
156
Polsek Cileungsi
Gazebo Perum Pondok Damai,Desa Cileungsi Kidul,Kecamatan Cileungsi,Kabupaten Bogor.

Cileungsi-Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Cileungsi Kidul telah melaksanakan kegiatan Problem Solving perihal permintaan warga Rt 13 Rw 13 Perum Vila Mutiara Indah Desa Cileungsi Kidul.
Tempat : Balai pertemuan warga Perum Villa Mutiara
Waktu : 22.00 wib s/d 01.30 wib
Sempat terjadi perselisihan dan rencana pembakaran pos dan Portal bila tidak di buka. Namun situasi sudah kondusif untuk di lakukan mediasi, pada hari Kamis (11/06/2020).

Adapun permintaan warga Perum villa Mutiara adalah membuka portal yg menghubungkan jalan perum villa mutiara ke jalan PT Yuri yg di tutup oleh perum pondok damai.

Alasan warga pondok damai menutup akses jalan adalah :

  1. Adanya warga pondok damai Rw 13 yg masih dalam masa karantina mandiri.
  2. Warga perum pondok damai tidak ingin ada warga luar yg memasuki perum pondok damai terkait pencegahan penyebaran virus covid 19.
  3. Jalan tersebut merupakan akses yg menghubungkan antara gerbang duta dengan PT Yuri.
  4. Memohon kepada warga perum villa mutiara agar mengikuti kesepakatan tim satgas covid rw 13.

Warga Perum Villa mutiara beralasan minta di buka :

  1. Dengan penutupan jalan tersebut membuat warga perum mutiara jadi harus semakin jauh bila menggunakan 1 akses jalan gerbang duta.
  2. Banyak warga perum villa mutiara yg bekerja di daerah dayeuh dan ini membuat efisiensi jarak menjadi kendala baru.
  3. Apabila akses jalan di buka warga perum villa mutiara sanggup untuk membuat tim satgas covid dan membuat pos di depan gerbang PT Yuri.

Saran Binmas :

  1. Di mohon kepada warga perum villa mutiara yg menginduk jalan utama ke perum pondok damai untuk bersabar terlebih dahulu.
  2. Mengingat adanya warga yg terpapar covid untuk bisa saling membantu bersama sama menciptakan lingkungan kondusif.
  3. Selain untuk mencegah penyebaran covid sistem pintu satu arah pun bisa me minimalisir tindak pidana pencurian.

Akhirnya Kesimpulan setelah melakukan mediasi dan argumentasi dan tanya jawab dari warga perum villa mutiara maka Ketua Rw 13 bpk Ponijan memberikan masa tenggat waktu selama 14 hari selama masa karantina warga yg terpapar covid terhitung tanggal 10 Juni 2020.
Maka tanggal 24 Juni 2020 portal tersebut akan di buka normal untuk umum, dan warga Perum villa mutiara menerima keputusan tersebut, selanjutnya Bhabinkamtibmas meninggalkan lokasi dengan situasi dan kondisi masalah dan masyarakat dengan terkendali (Admin-Cileungsi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini