Bhabikamtibmas Sambang Tokoh Agama Di Desa Kota Batu Kec. Ciomas

0
60

Polsek Ciomas Polres Bogor, Mengurus jenazah dari pasien Covid 19 tidak sama seperti dengan mengurus jenazah pada umumnya lantaran mengurus jenazah korban Virus Corona memiliki protokol tersendiri.

Bhabikamtibmas Desa Kota Batu Aiptu Ketang Urip Nurbowo melaksanakan sambang tokoh Agama Ustad HM Mulyadi, S.Ag RT. 04 Rw. 12 Desa Kota Batu Kec. Ciomas Kab. Bogor

Menurut ustad H. Mulyadi S.Ag, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.

Pelayanan penguburan harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Bila ada warga meninggal terkait covid-19, jenazahnya harus dibungkus dengan plastik, dimasukkan ke kantong jenazah, dan disegel.

Adapun saran2nya apabila ada warga yang meninggal karena virus Corona adalah
1. Agar mayat diantar pake mobil ambulance sampai tempat pemakaman.
2. Batas waktu penguburan paling lama empat jam setelah kematian.
3. Di pemakaman setiap orang harus menggunakan masker dan menjaga jarak.
4. Agar pelayat memastikan diri dalam kondisi sehat. Bila ada pelayat yang rentan dengan Covid-19, seperti berusia lanjut dan mengidap penyakit menahun, sebaiknya tidak ikut serta dalam pelayanan pemakanan tersebut.
5. Pemakaman hendaknya hanya dihadiri orang dengan jumlah terbatas.

” Agar keluarga korban yang meninggal mengikuti aturan SOP kesehatan dan Shalatnya dirumah masing-masing”, ujar Aiptu Ketang Urip Nurbowo selaku Bhabikamtibmas Desa Kota Batu Kec. Ciomas Kab. Bogor. (Admin Ciomas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini