Pelayanan SPKT Polsek Tamansari

0
362

Tamansari, Fungsi Kepolisian SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP ).
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ).
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

“Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT tidak ada  memungut biaya (gratis)”. Ujar Aiptu Dedi Kusnadi selaku KA SPKT 1. (Admin Tamansari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini