Tamansari, Fungsi Kepolisian SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP ).
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ).
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
“Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT tidak ada memungut biaya (gratis)”. Ujar Aiptu Dedi Kusnadi selaku KA SPKT 1. (Admin Tamansari)
