Citeureup – Bogor, Kepolisian Sektor Citeureup Polres Bogor pada pelaksaan kegiatan PSBB Provinsi Jawa Barat yang sudah dimulai sejak hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 kemarin, petugas yang ada pada titik Pos Chek Point Gate Tol Jagorawi diwilayah Polsek Citeureup melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlihat menyalahi aturan.(07/05/20)

Dalam pelaksanaan kegiatan PSBB (Pemabatasan Sosial Berskala Besar) Provinsi Jawa Barat untuk menekan angka penderita dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang setiap harinya terus bertambah dan berkembang penyebarannya.
Maka Gubernur Jawa Barat RIDWAN KAMIL yang sering di sapa KANG EMIL ini menetapkan PSBB untuk wilayah Provinsi Jawa Barat sejak 06 Mei 2020 sampai dengan 14 hari ke depan sampai dengan 19 Mei 2020 melihat bagaimana perkembangan virus corona diwilayah Provinsi jawa Barat.
Mengevaluasi dari kegiatan PSBB yang telah dilaksanakan disetiap Kabupaten dan Kota yang ada diwilayah Provinsi Jawa Barat, masih banyak ditemukan pelanggaran dari warga masyarakat yang bepergian keluar rumah dengan tidak mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan Sosial dan Pshycal Distance serta menggunakan masker.

Para petugas Kepolisian yang bertugas Pada Pos Chek Point PSBB diwilayah Citeureup yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PSBB tersebut memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh warga masyarakat dari sepeda motor, mobil pribadi sampai dengan angkutan umum yang terlihat tidak mengikuti anjuran pemerintah.
Warga masyarakat pengguna jalan yang terlihat tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap berdiam diri dirumah, dengan bepergian tanpa menggunakan masker maka diberhentikan oleh petugas yang berjaga pada titik Pos Chek Point PSBB untuk selanjutnya diberikan himbauan dan pemahaman terkait bahaya dari pandemi wabah virus corona yang sedang melanda negri indonesia saat ini.
(Admin Citeureup).