Polsek Ciampea, Polres Bogor, Giat Cipta Kondisi Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dalam Rangka Cipta Kondisi Lakukan Giat KRYD

0
54
Polsek Ciampea, Polres Bogor, Giat Cipta Kondisi Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dalam Rangka Cipta Kondisi Lakukan Giat KRYD
KRYD Polsek Ciampea (21/4/2020).

POLRES BOGOR – Dalam antisipasi penyebaran covid-19, Polsek Ciampea, Polres Bogor melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Selasa, (21/4/2020)

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciampea Kompol A. Agung Raka, S.H., dengan sasaran patroli Antisipasi C3, Razia Pekat, Sajam, Handak, Narkoba, pelanggaran Lalu Lintas, serta menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang mengantisipasi penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.IK, M.Pict, M.ISS. melalui Kapolsek Ciampea Kompol A. Agung Raka, S.H. mengatakan, Kegiatan ini merupakan suatu upaya Polsek Ciampea untuk mencegah terjadinya kejahatan C3 dan kejahatan jalanan serta penanggulangan penyebaran Covid – 19 di Wilayah Kab. Bogor.

“Massa dihimbau agar mengenakan masker saat keluar rumah demi keselamatan masing-masing serta menjaga kebersihan diri dan lingkungannya masing-masing agar terhindar dari virus (Covid -19) yang sedang merenak di seluruh negara di dunia”, ujarnya

Sambung masih kata Kapolsek, Sebelum melakukan pembubaran pihaknya terlebih dahulu menghimbauan secara humanis kepada para pengguna jalan maupun warga / masyarakat yang berkerumun agar segera kembali ke rumah masing – masing untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan”,

Selain membubarkan kerumunan massa pihaknya juga menyita 2 Botol miras dari lokasi warung milik warga, “Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Ciampea selama wabah Covid-19 ini. Dan sebagai bentuk antisipasi untuk bisa mengurangi tindak pidana yang mayoritas sebagian dilakukan oleh pelaku dengan menenggak miras serta mencegah terjadinya korban meninggal karena miras oplosan,” katanya

“Untuk sementara para penjual diberikan teguran keras agar tidak kembali menjual miras. Jika nanti kedapatan menjual miras akan diberikan tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya

Usai diberikan himbauan tentang bahaya covid-19, masyarakat memahami tentang apa yang disampaikan oleh petugas mengenai Maklumat Kapolri untuk pencegahan penyebaran Virus (Covid-19). Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib dan aman.
(admin Ciampea).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini