Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Klapanunggal kontrol warga yang mudik dari luar kota/luar negeri.

0
49
Kordinasi Bhabinkamtibmas Desa Klapanunggal, Bripka Sudana bersama Babinsa Koramil Klapanunggal terhadap warga masyarakat yang telah mudik dari luar kota / luar negeri.

Klapanunggal, Bogor – Kepolisian Sektor Klapanunggal (17/04/2020)

Polsek Klapanunggal – Polres Bogor melaksanakan pengecekan warga pendatang dari luar kota atau luar Negeri melalui Ketua RT atau Ketua RW di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal.

Kegiatan pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Klapanunggal Bripka Sudana, SH.   Setiap ketua RT atau RW wajib melaporkan jika ada pendatang yang mudik dari luar kota atau luar negeri. Jika pemudik tersebut datang dari daerah yang rawan covid-19, maka prosedur kesehatan harus dilaksanakan, baik itu dengan gejala atau tanpa gejala. Pemudik yang baru tiba harus menjaga jarak untuk tidak kontak dengan warga sekitar dan mengisolasi mandiri selama 14 hari. Ketua RT atau RW harus melaporkan data pemudik tersebut berikut kondisi dan daerah asal kedatangannya kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa  guna melaksanakan kegiatan antisipasi selanjutnya.

Diharapkan dengan pendataan pendatang yang mudik dari luar kota atau luar negeri tersebut bisa mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal.

(admin_klapanunggal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini