Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam ke Ketua RT Setempat di Wilayah Desa Kembang Kuning.

0
61
pemasangan spanduk himbauan kamtibmas.

Klapanunggal, Bogor – Kepolisian Sektor Klapanunggal (15/04/2020)

Polsek Klapanunggal Polres Bogor. Bhabinkamtibmas Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor yaitu Bripka H.Denny Renggana, SH  melakukan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas di fokuskan kepada warga pendatang / penghuni kontrakan / tamu agar segera melaporkan diri 1×24 jam kepada Ketua RT setempat demi tercipta nya ketertiban dan keamanan lingkungan.

Bhabinkamtibmas Bripka H.Denny Renggana, SH dari Polsek Klapanunggalbersama dengan Ketua RT. 20 RW.06 Bpk. Ombi dan Tokoh Masyarakat Bpk. Suryadi Kp. Tegal Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar bisa berkomunikasi dengan Ketua RT setempat menyarankan bagi warga pendatang / penghuni kontrakan / tamu melaporkan diri 1×24 jam, untuk bisa mendatakan tujuan serta keperluan warga yang akan tinggal di Kp. Tegal RT.20 RW.06 Desa Kembang Kuning. Adapun Bripka H.Denny Renggana, SH sekaligus melakukan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat diantaranya agar menjauhi Narkoba, Minuman beralkohol, Waspada terhadap pencurian bermotor Dan Mengaktifkan Siskamling dalam menjaga keamanan.

“ Tujuan himbauan kamtibmas ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan adanya ketertiban bagi warga masyarakat untuk bisa berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat juga dengan Bhabinkamtibmas.” ujar Bripka H.Denny Renggana, SH.

(admin_klapanunggal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini