Dampak Corona, Polsek Cibungbulang Hentikan Pelayanan SKCK dan Izin Keramaian

0
150

Polsek Cibungbulang – Polres Bogor. Imbas corona, Polsek Cibungbulang meniadakan surat izin melaksanakan kegiatan keramaian yang mendatangkan massa banyak. Peniadaan surat izin keramaian ini setidaknya hingga penyebaran virus corona dinyatakan berhenti oleh pihak berwajib.

“Polsek Cibungbulang akan menolak semua izin kegiatan yang mengumpulkan massa. Kami tidak akan menerbitkan izin apabila ada masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan orang banyak, semua perizinan kita tolak,” kata Panit Intel Polsek Cibungbulang, Aiptu Asep Rahmat M, S.AP, Rabu, 01 April 2020.

Panit Intel menghimbau agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan dilingkungan sendiri sementara ini ditiadakan. Imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya ini semata untuk kepentingan masyarakat banyak yang selalu diutamakan.

Ia juga menyebut, bilamana ada warga yang masih melakukan kegiatan yang melibatkan jumlah massa banyak dan warga yang masih nongkrong atau berkerumun ditempat-tempat umum, maka pihak Polsek Cibungbulang akan imbau dengan cara persuasif dan humanis, tetap dihimbau untuk bubar. Untuk pelayanan SKCK dan IZIN KERAMAIAN sudah dihentikan untuk sementara sampai situasi memungkinkan serta menunggu petunjuk dari satuan atas (Polres Bogor).

“Tidak dikeluarkannya izin keramaian sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona,” ujar Aiptu Asep Rahmat M, S.AP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini