
Polsek Cibungbulang – Polres Bogor. Kepolisian akan memperketat penerbitan izin keramaian, guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Terkait dengan izin saat ini Polsek Cibungbulang sangat selektif memberikan himbauan,” kata Panit 1 Intel Aiptu ASEP RAHMAT M, S.AP di Mapolsek Cibungbulang, Polres Bogor, Jumat, 27 Maret 2020.
Sebagaimana himbauan yang telah dilakukan Panit 1 Intel dan Bhabinkamtibmas Desa Pasarean terhadap Ustadz Dede (Ketua MUI Desa Pasarean), Sdr. Farid (Sekdes), Sdr. Najar (LSM Forsifa) selaku Panitia Tabligh Akbar yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2020 di Kp. Kawakilan RT 01 RW 03 Desa Pasarean Kec. Pamijahan. Adapun hasil dari penggalangan tersebut rencana Tabligh Akbar memperingati Isra Mir’aj dibatalkan demi mencegah potensi penyebaran virus corona diwilayah Kec. Pamijahan Kab. Bogor.

Selain itu, dilakukan juga himbauan kepada Ustadzah Rohmah (Ketua Majelis Ar Rohmah) terkait rencana kegiatan Rajaban dan Samen PAUD Ar Rahmah pada tanggal 29 Maret 2020 di Kp. Kawakilan RT 01 RW 03 Desa Pasarean Kec. Pamijahan. Adapun hasil dari penggalangan tersebut rencana giat Rajaban dan Samenan PAUD dibatalkan.
Hingga saat ini pengajuan izin keramaian masih saja ada, namun sudah mulai berkurang, Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang tinggi terkait pencegahan terhadap penyebaran virus corona, terlebih setelahnya masyarakat menerima himbauan baik dari pihak Polsek Cibungbulang, Koramil Cibungbulang dan Kecamatan Pamijahan serta aparatur desa yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona.
“Kerumunan massa ini menjadi sebuah area yang berpotensi tinggi untuk dapat menularkan virus corona,” ujarnya.