
Parung Bogor-Kepolisian Sektor Parung Polres Bogor, Anggota Intelkam Polsek Parung Brigadir Komarudin, se memberikan pelayanan humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK, Selasa(24/03/2020).
Kegiatan pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) sebesar Rp. 30.000.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya beberapa persyaratan al: Fc. KTP, Fc.KK, Fc. Akte Kelahiran (Surat Keterangan Lahir ) dari Kantor Desa, apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut baru pemohon akan di proses sesuai dengan ketentuan dan masa berlakunya selama 6(enam) bulan.
