Polsek Cibungbulang Amankan Aksi Unras Dari Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) Kecamatan Pamijahan

0
253
Kapolsek Kompol Ade Yusuf Hidayat, S.H., memimpin apel kesiapan pengamanan Aksi Unras Dari Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) Kecamatan Pamijahan. Senin (23/03/2020)

Polres Bogor – Polsek Cibungbulang. Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf Hidayat, S.H., memimpin langsung pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) Kecamatan Pamijahan. Senin (23/03/2020) pukul 09.00 Wib.

Dalam arahannya, Kapolsek menekankan kepada personil pengamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci utama kesuksesan pengamanan aksi unjuk rasa, serta menghimbau agar personil menggunakan masker dan menjaga jarak dengan peserta aksi untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona, sehingga kita semua tetap harus waspada, ujarnya.

Aksi unras yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) Kecamatan Pamijahan tidak mendapatkan ijin dari Kepolisian dikarena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan UU nomor 9 Tahun 1998 serta mengacu pada wajib prinsip-prinsip keselamatan peserta aksi, terutama terkait dengan pandemi virus Covid-19 (Corona), sesuai dengan himbauan dan ketentuan yang dikeluarkan WHO (Badan Kesehatan Dunia), Pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020), terkait pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut”.

Maklumat Kapolri tersebut didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Salah satu isi Maklumat tersebut menghimbau untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Massa dari Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) Kecamatan Pamijahan yang hadir berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang dan tidak mengantongi surat izin untuk berunjuk rasa dari Kepolisian, terus ingin menyuarakan tuntutan mereka kepada pihak PT. Star Energy Geothermal Salak, Ltd di Kp. Garehong Desa Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor.

Massa yang sudah berkumpul di sekitar Jl. KH. Abdul Hamid Desa Cibunian dan hendak menuju lokasi aksi yaitu di Pintu 3 PT Star Energy Geothermal Salak,Ltd di Kp. Garehong Desa Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor, mendapat pengamanan ketat dari Personil Polsek Cibungbulang dengan dibantu oleh polsek jajaran Zona IV dengan jumlah 48 personil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat, S.H.

Setelah dilakukan negoisasi antara Korlap dan Kapolsek Cibungbulang, massa akhirnya hanya melakukan orasi secara bergantian dititik kumpul pemberangkatan yaitu di Jl. KH. Abdul Hamid Desa Cibunian dan tidak jadi mengarah ke Pintu 3 PT. Star Energy Geothermal Salak,Ltd. di Kp. Garehong Desa Purwabakti Kec. Pamijahan Kab. Bogor. Aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini